TANJUNGPINANG— Babinsa Tanjung Ayun Sakti Kopda Nuriono Koramil 01 Kota mendampingi staff Kelurahan Tanjung Ayun Sakti terkait pemasangan garis PPNS di Jalan Pramuka Lr Bunyu, Senin (23/12/2024).
Hal ini mengingat status lahan belum jelas tentang kepemilikan lahan dikarenakan giat penimbunan wajib melaporkan pembayaran pajak restribusi daerah aturan Perda Tanjungpinang.
Tindakan dan tujuan yang dilakukan pihak Satpol PP atas pemasangan garis PPNS dilokasi lahan ± 20 m x 30 m untuk menghentikan kegiatan sementara penimbunan hingga jelas untuk mengetahui kepemilikan lahan dan bisa menunjukan surat kepemilikan tanah dan pembayaran ristribusi pajak daerah.