TANJUNGPINANG — Babinsa Tanjung Ayun Sakti Koramil 01 Kota Kopda Nuriono mendampingi Lurah dalam rangka kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Tanjung pinang ,terkait Tower yang tidak memiliki izin, di Jln.Pemuda Gang Akasia, Senin (18/11/2024).
Ketua komisi III meminta kepada DPMPTSP Kota Tanjungpinang dan Satpol PP Kota Tanjungpinang data- data tower yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang,dikarenakan DPRD tidak mendapat data yang valid berapa jumlah tower yang ada di Tanjungpinang baik yg sudah berizin dan tidak berizin.
Bahwa masih belum selesainya persoalan izin tower dan pihak pemerintah masih belum mengambil Tindakan, dimana Satpol PP sudah memberikan surat SP 3 namun proses penegakan Perda masih jalan ditempat sampai sekarang tower belum berizin dan tidak dibongkar.
Pihak DPRD menerima aspirasi Ketua RW.09 dan perwakilan warga terkait permasalahan tower harus segera diselesaikan. Permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah perlu ditindaklanjuti segera harus ada penyelesaian,
Pihak DPRD meminta Satpol PP menghitung estimasi biaya pembongkaran tower baik yang berada di Jl. D.I. Panjaitan km.7 dan Jl. Pemuda Gang Akasia.
DPRD akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada pihak Pemerintah yang akan dilaksanakan di Kantor Bapelitbang beserta warga yang berdampak dan DPRD meminta kepada PPNS Satpol PP data pemilik perusahaan karena akan diundang dalam RDP.