Babinsa Sungai Jang Koramil 01/Kota Dampingi Penyaluran PBB, Ingatkan Warga Taat Pajak

TANJUNGPINANG – Babinsa Kelurahan Sungai Jang, Koramil 01/Kota Kodim 0315/Tanjungpinang, Kopda Khairul Sefriandi, melaksanakan pendampingan dalam kegiatan penyaluran Surat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Kelurahan Sungai Jang, Selasa (9/9).

Dalam kesempatan itu, Babinsa turut mengingatkan para ketua RT yang menerima surat pembayaran PBB untuk terus mengedukasi warganya agar taat membayar pajak tepat waktu.

“Diharapkan masyarakat dapat melaksanakan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo agar terhindar dari sanksi denda,” ujarnya.

Sesuai aturan, apabila wajib pajak terlambat membayar hingga melewati batas waktu, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan.

Pemerintah juga telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB, baik melalui loket BPPRD, Bank Riau Kepri, maupun berbagai fitur layanan digital lainnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak yang hasilnya akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *