TANJUNGPINANG— Babinsa Kelurahan Sungai Jang, Kopda Khairul Sefriandi, bersama aparatur pemerintahan, Satpol PP Kota Tanjungpinang, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), melaksanakan penertiban terhadap usaha biliar dan warung tuak di wilayah RT 05 RW 11, Jalan Aisah Sulaiman, pada Jumat (14/3/2025).
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran langsung kepada pemilik usaha agar tetap mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang kondusif di tengah masyarakat.
Danramil 01/Kota menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Babinsa, aparatur pemerintahan, dan Satpol PP dalam menjaga ketertiban di wilayah binaan.