TANJUNGPINANG – Babinsa Kelurahan Senggarang, Pelda M. Dian, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jumat (27/3/2026) pagi.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB di RT 002/RW 004 Kelurahan Senggarang ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama di tengah kondisi cuaca panas ekstrem dan angin kencang yang melanda wilayah Kepulauan Riau.
Dalam imbauannya, Pelda M. Dian menegaskan bahwa tindakan membuka lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi hukum dan denda sesuai aturan yang berlaku. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan lingkungan.
“Asap akibat kebakaran dapat menyebabkan gangguan pernapasan seperti ISPA yang berisiko fatal, serta menimbulkan kerugian besar baik bagi masyarakat maupun negara,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya secara tegas melarang masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar, serta mengajak warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya karhutla dan turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan lingkungan di wilayahnya.







