TANJUNGPINANG– Praka Khairul Sefriadi Babinsa Sei Jang Koramil 01 Kota bersama Bhabinkamtibmas, pamong wilayah dan kasi pemerintahan kelurahan sungai Jang menghimbau kepada warga melaksanakan aktivitas penimbunan di hutan mangrove atau melakukan penebangan pohon bakau untuk kepentingan pribadi, di RT 3 RW 11 jalan Raja Haji Fisabilillah, Kamis (19/9/2024).
Seperti diketahui penimbunan ataupun kegiatan penebangan pohon bakau tidak boleh di laksanakan karna ada ketentuan hukum yg di negara Republik indonesia.
Jika ada kegiatan kegiatan tersebut di lakukan oleh masyarakat. Maka dari pihak kelurahan akan memberikan teguran dan himbauan agar kegiatan peninbunan tidak semakin meluas yg berdampak pada pelaku yaitu tindak pidana.