Babinsa Penyengat Monitoring RDP Terkait Pelantar Kuning Penyengat

Babinsa Penyengat Koramil 01 Kota Serda Andro Yasser Hasibuan monitoring pembacaan keputusan penyampaian Gerakan Bersama (Geber) Desak Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelamatan Pelabuhan Pelantar Kuning Penyengat di Kantor DPRD Kepri Kompleks Perkantoran Dompak Tanjungpinang, Kamis (9/1/2025).

Dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Nilai sejarah atau historis Pelabuhan pelantar kuning Penyengat
2. Kebutuhan dan kepentingan masyarakat di penyengat dan masyarakat kota Tanjungpinang
3. Keamanan dan ketertiban masyarakat
4. Masukkan dan saran, pandangan dalam rapat koordinasi dengan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, lembaga adat Melayu Kepri, Pemerintah Kota Tanjungpinang, Walikota Tanjungpinang terpilih dan Kapolres Tanjung Pinang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025

Menyepakati dan memutuskan:
1. Mempertahankan keberadaan Pelabuhan plantar kuning penyengat sebagai Pelabuhan utama Menuju Pulau Penyengat.
2. Meningkatkan nilai ekonomis Pelabuhan belantar kuning penyengat, sehingga dapat dirasakan manfaat ekonominya oleh masyarakat Pulau Penyengat khususnya dan masyarakat Tanjung Pinang pada umumnya
3. Pembangunan pelabuhan pelantar kuning penyengat menjadi perhatian bersama pemerintah kota Tanjungpinang dan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran tahun 2026.

Gerakan Bersama (Geber) Penyelamatan Pelabuhan Pelantar Kuning Penyengat, yang terdiri dari gabungan organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

RDP ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait kepastian status Pelabuhan Pelantar Kuning serta rencana pembangunan dan pemindahan sementara pelabuhan penyeberangan Pulau Penyengat.

Dalam surat resmi bernomor 002/VGEBER-PENYENGAT/M/2024, Geber menyatakan pentingnya RDP sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk mendengarkan aspirasi masyarakat penambang Pompong.

Ketua OPPM menyampaikan bahwa isu Pelabuhan Pelantar Kuning sudah terlalu lama dibiarkan tanpa kepastian.

“Kami mendesak DPRD Kepri untuk segera mengambil sikap tegas. Pelabuhan ini adalah denyut nadi transportasi masyarakat Penyengat, dan ketidakjelasan statusnya sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ketua penambang juga menyampaikan untuk ke penyengat harus melalui satu pintu sehingga tidak ada lagi terjadi persaingan atau menjadikan 2 kubu team Pompong

“Kami ingin kejelasan, apakah pemindahan ini benar-benar solusi atau justru menambah masalah baru. DPRD harus memastikan bahwa setiap keputusan berpihak pada masyarakat,” tambahnya.

Geber berharap RDP ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Pulau Penyengat dan sekitarnya.
Hasil dr RDP tidak mendapatkan kesepakatan dan akan di lanjutkan rapat berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *