TANJUNGPINANG — Babinsa Penyengat Koramil 01 Kota Serda Yasser Hasibuan enghadiri dan pengamanan undangan Peresmian Rumah Restorative Justice Dan Penyerahan kartu Identitas Anak disejalankan Bakti sosial dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke 64 Dan Hut IAD(Ikatan Adhyaksa Darmakarini)- XXIV di Balai Adat Pulau Penyengat, Sabtu (13/7/2024).
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Ikatan Adhyaksa Darmakarini akan memberikan Bantuan Sosial kepada masyarakat Pulau Penyengat. Pihaknya berharap, bantuan ini dapat meringankan beban dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat serta dalam kegiatan Bakti Sosial ini
“Kami Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan membagikan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam memberikan hak Konstitusi Anak tersebut, dimana KIA merupakan identitas resmi bagi anak-anak yang sangat penting untuk menunjang akses mereka terhadap berbagai layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan. Dengan adanya KIA, kami berharap anak-anak di Pulau Penyengat dapat memperoleh hak-hak mereka secara lebih optimal,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto
Kegiatan ini dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menempatkan pendekatan yang humanis dan partisipatif sebagai salah satu prioritas utama. Masyarakat adat yang berada di Pulau Penyengat merupakan bagian integral dari komunitas di Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki nilai-nilai budaya dan tradisi yang kaya.
Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga pada penguatan hubungan sosial dan budaya. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memahami bahwa penegakan hukum yang efektif memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat dengan melakukan sosialisasi hukum, penyuluhan, dan dialog terbuka, Kejaksaan juga berusaha mendengarkan dan memahami aspirasi serta kekhawatiran masyarakat