TANJUNGPINANG—Babinsa Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Serda Handi Rustanto, memfasilitasi mediasi dan musyawarah bersama warga terkait usaha minuman tradisional jenis tuak di Jl. Kijang Lama, Minggu (27/4/2025).
Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB di Kantor Lurah Melayu Kota Piring, RT003/RW004, Jalan Wonosari KM 7.
Mediasi ini bertujuan mencari solusi terkait jam operasional kedai, penggunaan pengeras suara, serta penataan parkir kendaraan agar tidak mengganggu pengguna jalan umum.
Musyawarah dihadiri oleh Lurah Melayu Kota Piring, Ketua RT003/RW003, Ketua RT002/RW005, tokoh agama, tokoh masyarakat setempat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah warga.
Dalam diskusi yang berlangsung hingga pukul 11.00 WIB, seluruh peserta bersepakat untuk mengatur jam buka-tutup kedai, membatasi volume suara, dan mengatur parkir di luar badan jalan demi menjaga keharmonisan dan ketertiban lingkungan.
Kegiatan mediasi berjalan aman, tertib, dan penuh kekeluargaan