TANJUNGPINANG – Babinsa Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Serda Handi Rustanto, bersama pihak Kelurahan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang turun langsung ke lokasi menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan limbah pengeras semen yang tidak sesuai standar, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB di Jalan Kijang Lama, Gang Anjasmara I, Kilometer 7, Kelurahan Melayu Kota Piring.
Tindakan ini dilakukan menyusul adanya keluhan warga mengenai aktivitas pabrik yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan akibat limbah semen.
“Tim gabungan dari DLH, Kelurahan, Satpol PP wilayah, serta perangkat RT dan RW turun langsung untuk memeriksa kondisi di lapangan,” ujar Babinsa Serda Handi Rustanto.
Pihak DLH menyebut, apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan atau pencemaran lingkungan, maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Langkah ini diambil mengingat potensi dampak serius yang dapat timbul terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di sekitar area tersebut.
Hingga pukul 09.17 WIB, kegiatan pemantauan dan pemeriksaan berlangsung dengan aman dan kondusif.







