TANJUNGPINANG— Babinsa Kelurahan Melayu Kota Piring, Serda Handi Rustanto, turut mendampingi pihak RT dan Kelurahan dalam penyelesaian sengketa kepemilikan rumah di Komplek Perumahan Permata Kharisma, RT 006/RW 006, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (10/2).
Sengketa ini melibatkan dua pihak, yakni Bapak Laodeh dan Ibu Opi, yang masih dalam proses hukum di pengadilan. Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan pengadilan, pihak kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT 006, serta warga sekitar.
Pertemuan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga selesai pada pukul 11.00 WIB. Selama kegiatan, situasi tetap berjalan tertib dan aman.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas berharap agar perselisihan ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan keputusan pengadilan yang berlaku.