TANJUNGPINANG — Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Babinsa Kelurahan Kemboja, Sertu Nurdin Kama, bersama sejumlah unsur terkait, melakukan penertiban terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di wilayah Kelurahan Kemboja, Tanjungpinang Barat, Rabu (7/5/2025)
Kegiatan yang dilaksanakan pukul 09.00 WIB ini turut melibatkan perwakilan Kecamatan Tanjungpinang Barat melalui Kasi Pembangunan, Lurah Kemboja, Bhabinkamtibmas, Pamong Wilayah (Satpol PP), serta Babinpotdirga.
Lokasi penertiban difokuskan di Jalan Taman Bahagia, kawasan yang kerap menjadi titik tumpukan sampah akibat tidak tersedianya tempat pembuangan sampah khusus.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
Sesuai Perda No. 7 Tahun 2018, pelanggaran berupa membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.