LINGGA – Babinsa Desa Baran/Sebung, Sertu Harun Ginting, bersama Kepala Desa Baran, Indra, menggelar komunikasi sosial (komsos) dengan warga Desa Sebung, Kecamatan Senayang.
Pertemuan ini membahas hukum dan aturan pertanahan, menyusul seringnya terjadi perselisihan terkait batas wilayah dan kepemilikan lahan di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Sertu Harun Ginting dan Indra memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya mengetahui serta menaati aturan pertanahan guna menghindari konflik.
Selain itu, Babinsa juga menyarankan agar pemerintah desa berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengadakan penyuluhan hukum pertanahan.
“Dengan adanya penyuluhan dari instansi berwenang, diharapkan masyarakat semakin paham tentang aturan pertanahan, sehingga dapat meminimalisir konflik yang sering terjadi,” ujar Sertu Harun Ginting.
Pemerintah desa pun berencana menindaklanjuti saran tersebut demi menciptakan situasi yang lebih kondusif di tengah masyarakat.