Babinsa Bukit Cermin Hadiri Sosialisasi Penataan RT/RW Sesuai Perwako No.18 Tahun 2018

TANJUNGPINANG — Babinsa Kelurahan Bukit Cermin, Sertu Dede Sugianto, menghadiri kegiatan sosialisasi penataan RT dan RW di Kelurahan Bukit Cermin, Kamis (3/7/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Lurah Bukit Cermin, Jalan Tugu Pahlawan, RT 04 RW 03 Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penataan ulang RT dan RW berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 18 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, terjadi perubahan signifikan di Kelurahan Bukit Cermin, di mana sebelumnya terdapat 8 RW kini menjadi 3 RW, dan dari 51 RT kini menjadi 10 RT.

Camat Tanjungpinang Barat dalam paparannya menjelaskan, penataan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja RT dan RW di lapangan.

Dengan jumlah yang lebih ramping, diharapkan perangkat RT/RW dapat lebih membaur dan dekat dengan masyarakat.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Camat Tanjungpinang Barat, Sekcam, Lurah dan Seklur Bukit Cermin, Kasi Pemerintahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pamong Wilayah PP, serta Ketua RT dan RW se-Kelurahan Bukit Cermin.

Kegiatan berlangsung aman dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 11.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *