Kepri – Penyerahan zakat pimpinan tahun ini mengambil tema “Cinta Zakat Menyejahterakan Umat”. Baznas Kepri bekerja sama dengan Bank Riau Kepri menyediakan 8 counter pembayaran zakat.
Zakat dapat dibayarkan secara tunai maupun non tunai melalui bank transfer maupun melalui QRIS. Muzakki juga dapat membayar zakat melalui website https://baznaskepri.org/layanan/zakat/
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bersama Pimpinan FKPD, Pimpinan OPD, dan Direksi BUMD Provinsi Kepri membayar zakat di Bulan Ramadhan 1443 H / 2022 M Melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (12/4).
Menurut Ansar, kesejahteraan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah. Namun pemerintah tidak dapat bekerja sendiri.
“Maka zakat dari masyarakat adalah salah satu bentuk bantuan masyarakat untuk masyarakat dimana zakat peruntukannya sudah diatur 8 ashnafnya. Untuk itu hari ini kita memberikan contoh kepada masyarakat pentingnya membayar kewajiban zakat” ujar Ansar
Dirinya melanjutkan, zakat merupakan tabungan saat akhir nanti menghadap Allah SWT. Dengan zakat, Gubernur berharap semua dapat membersihkan harta dan menyucikan hati.
“Tidak pernah ada orang yang berzakat jatuh miskin, tapi yakinlah semakin besar zakat yang dikeluarkan maka semakin besar pula rezeki yg diberikan Allah kepada kita. Namun nikmat Allah jangan hanya dihitung dalam bentuk uang saja namun banyak rezeki-rezeki lain yang tidak kita sadari” ungkap Gubernur.
Sementara itu Ketua Baznas Kepri Arusman Yusuf melaporkan di tahun 2021 yang lalu, walau masih dalam pandemic covid-19, Baznas Kepri berhasil menghimpun 4,5 miliar dana zakat dimana telah dibagikan kepada yang berhak menerima zakat atau mustahik.
“Harapan kami dengan adanya Pergub Nomor 54 Tahun 2021 tersebut dana zakat yang dapat dikumpulkan lebih besar lagi dimana partisipasi seluruh OPD Kepri diharapkan. Berkenaan dengan tema pembayaran zakat tahun ini, besar harapan kami dapat membantu mengentaskan kemiskinan dan membantu pemprov memulihkan ekonomi” ucapnya.
Gubernur juga menegaskan bahwa mulai Bulan Mei 2022, pelaksanaan Pergub Nomor 54 Tahun 2021 tentang optimalisasi zakat disertai pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap OPD di lingkungan Pemprov Kepri yang sempat tertunda karena tertundanya pembayaran TPP, akan dilanjutkan kembali.
“Tolong BKD untuk menyiapkan surat lagi terkait pemotongan 2,5 persen bagi ASN muslim melalui bendahara OPD. Ini sebagai kebijakan pimpinan yang mempunyai tanggung jawab di hadapan Allah SWT mengingatkan seluruh pegawainya karena zakat penghasilan itu wajib dikeluarkan” tegasnya.