Anjing Pelacak Luigi Milik BC Batam Gagalkan Pengiriman Sabu ke Lombok

Anjing Pelacak milik BC Batam mengendus barang berisikan sabu
Anjing Pelacak milik BC Batam mengendus barang berisikan sabu

Batam – Narkotika jenis sabu seberat 101 gram yang akan dikirimkan dari Batam tujuan Lombok Barat berhasil di gagalkan oleh seekor Anjing pelacak milik Bea Cukai Batam, Selasa ( 09/08 ).

Paket tersebut diketahui sebagai makanan namun Anjing pelacak bernama Luigi milik tim K-9 dapat mengendusnya kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman itu.

“Paket barang dilaporkan sebagai makanan. Anjing pelacak kita bernama Luigi milik tim K-9 berhasil mengendusnya, lalu petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani dalam keterangan tertulis.

Hasil pemeriksaan, lanjut Undani, paket tersebut dimasukkan dalam kaleng berisi dua bungkusan narkotika jenis sabu seberat 101 gram.

“Dari tulisan di paket tersebut dikirim oleh seseorang berinisial P kepada AG di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat,” terangnya.

Untuk kepentingan pengembangan, Bea Cukai Batam menyerahkan paket sabu tersebut kepada Polda NTB.Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *