delapan6.com — Seorang gadis muda inisial EWS (20) kini harus berurusan dengan polisi, pasalnya gadis muda ini melakukan tindakan penganiayaan di Kompleks Bintan Indah Mall lantai 3 Clasix KTV dan PUB Jl Pos Tanjungpinang, Rabu (28/06/2023).
Adapun kronologis kejadian pada pukul 01.00 Wib. Ketika pelapor berada di Hole Clasix yang sedang ditemani oleh seorang wanita berinisial LI. Sekitar pukul 02.40 Wib, datang seorang wanita yang tidak dikenal oleh pelapor, lalu mengucapkan kata-kata provokatif, “KAMU BISA CARI CEWEK LAIN GAK?” Pelapor menjawab bahwa dia hanya di sana untuk menemani minum.
Tanpa alasan yang jelas, tersangka langsung memukul pelapor dengan botol kaca minuman, menyebabkan luka sobek di bagian kiri kepala korban. Pelapor kemudian membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Kota.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo mengungkapkan setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan anggota jaga Polsek Tanjungpinang Kota segera melakukan penangkapan.
“Pada pukul 03.20 Wib, petugas berhasil mengamankan ESW beserta barang bukti berupa satu botol minuman alkohol Jack Daniel berukuran 700 ml,” ungkap Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. Kini pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa satu botol minuman alkohol Jack Daniel berukuran 700 ml, satu ikat rambut sambung warna coklat, dan satu helai tanktop warna gold.***