Bintan – Sebanyak 454 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang beragama Islam akan di usulkan mendapatkan remisi khusus hari Raya idul fitri 1443 H mendatang.
Berdasarkan perolehan remisi dari 454 warga binaan yang diusulkan tersebut terdapat rincian yakni, remisi selama 15 hari sebanyak 14 orang, 1 bulan sebanyak 279 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 104 orang dan selama 2 bulan 57 orang.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas ll A Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Regrestrasi Lapas, Iswandi menuturkan, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut merupakan lebih dari setengah dari jumlah Napi yang menghuni di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang saat ini hingga 18 April 2022 sebanyak 872 orang.
“Tentunya warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2022 ini mereka yang beragama Islam,”ungkap Iswandi pada media ini, Senin (18/4).
“Mereka yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut tentu sudah melalui penilaian sesuai ketentuan berlaku, selama mereka berada di Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang. Mereka juga minimal telah menjalani masa hukuman penahanan selama 6 bulan dan berkelakuan baik selama di sini,”ujar Iswandi.
Iswandi pun berharap remisi yang diberikan tersebut dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
“Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran yang telah ditentukan,”ujarnya.
Lebih lanjut, Iswandi berharap, jumlah 454 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut, tentunya dapat dikabulkan seluruhnya oleh pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM.
“Pastinya, remisi tersebut diberikan sehari menjelang perayaan Idul Fitri 1443 H,”pungkasnya